Sosial icon

Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/06/menambahkan-widget-icon-sprite-media.html#ixzz2Drh6nLxy

Sunday, November 4, 2012

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP QAWAID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN USHUL FIQIH SERTA HUBUNGAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN FIQIH

-->
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari beragam macamnya. Tentunya ini mengharuskan agar didapati jalan keluar untuk penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang diikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan di zaman modern ini.
          Maka, hendaklah mahasiswa memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qawaid Fiqhiyah
Dalam pengertian ini ada dua terminologi yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i  yang banyak"[1]
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل

”ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".[2]

Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaid fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:
الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".   [3]
Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.[4]
B.     Ruang lingkup qawaid fiqhiyah
Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu :
a.       Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangg bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini adalah :
1.      Al-Umuru bi maqashidiha.
2.      Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.
3.      Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.
4.      Adh-Dhararu Yuzal,
5.      Al- ’Adatu Muhakkamah.
b.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah : yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.
c.       Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab), yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :
1.      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.
2.      Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.
Contoh, kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.
d.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.
Contoh, kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau waktu nanti? Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu pada umumnya diawali dengan kata :hal/ /apakah.[5]

C.    Perbedaan Qawaid Fiqhiyah dengan Ushul Fiqih
Menurut Ali Ahmad al-Nadawi, perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah adalah sebagai berikut:[6]
a.       ilmu ushul fiqih merupakan parameter (tolak ukur) cara berinstinbat fikih yang benar. Kedudukan ilmu ushul fiqih (dalam fiqih) ibarat kedudukan ilmu nahwu dal hal pembicaraan dan penilisan, qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah, jembatan penghubung, antara dalil dan hukum. Tugas qawaid fiqhiyyah adalah mengeluarkan hukum dari fdalil-dalil yang tafshili (terperinci). Ruang lingkup qawaid ushuliyyah adalah dalil dan hukum seperti amr itu menunjukan wajib, nahyi menunjukan haram, dan wajib mukhayar bila telah dikjerjakan sebagaian orang, maka yang lainya bebas dari tanggung jawab. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah kulliyah atau aktsariyah (mayoritas) yang juz’i-juz’inya (farsial-farsialnya) beberapa masalah fiqih dan ruang lingkupnya selslu perbuatan orang mukalaf
b.      qawaid ushuliyyah merupakan qawaid kulliyah yang dapat diaplikasikan pada seluruh jux’i dan ruanglingkupnya. Ini berbeda dengan qawaid fiqhiyyah yang merupakan kaidah berbeda dengan qawaid fiqhiyyah yang merupakan kaidah aghlabiyah (mayoritas0 yang dapat diaplikasikan pada sebagaian jux’i-nya, karena ada pengecualiannya.
c.       Qawaid ushuliyyah merupakan dzari’ah (jalan) untuk mengeluarkan hukum syara’ amali. Qawaid fiqhiyyah merupakan kumpulan dari hukum-hukum serupa yang mempunyai ‘illat yang sama, dimana tujuannya untuk menekatkan berbagai persoalan dan mempermudah mengetahuinya.
d.      Eksistensi qawaid fiqhiyyah baik dalam teori maupun realitas lahir setelah furu’, karena berfungsi menghimpun furu’ yang berserakan dan mengalokasikan makna-maknanya. Adapun ushul fiqih dalam teori ditunut eksistensinya sebelum eksistensinya furu’, karena akan menjadi dasar seorang fakih dalam menetapkan hukum. Posisinya seperti al-Qur’an terhadap sunah dan nash al-Qur’an lebih kuat dari zahirnya. Ushul sebagai pembuka furu’. Posisinyaseperti anak terhadap ayah, buah terhadap pohon, dan tanaman terhadap benih.
e.       Qawaid fiqhiyyah sama dengan ushul fiqih dari satu sisi dan berbeda dari sisi yang lain. Adapun persamaannya yaitu keduannya sama-sama mempunyai kaidah yang mencakuip berbagai juz’i, sedangkan perbedaannya yaitu kaidah ushul adalah masalah-masalah yang dicakup oleh bermacam-macam dalil tafshily yang dapat mengeluarkan hukum syara’. Kalau kaidah fiqih adalah masalah-masalah yang mengandung hukumhukum fiqih saja. Mujtahid dapat sampai kepadanya dengan berpegang kepada masalah-masalah yang dijelaskan ushul fiqih. Kemudidan bila seorang fakih mengapllikasikan hukum-hukum tersebut terhadap hukum-hukum farsial, maka itu bukanlah kaidah, namun, bila ia menyebutkan hukum-hukum tersebut dengan qaidah-qaidah kuliyyah (peristiwa-peristiwa universal)yang dibawahanya terdapat berbagai hukum juz’i maka itu disebut kaidah. Qawaid kuliyyah dan hukum-hukum juz’i benar-benar masuk dalam madlul (kajian) fikih, keduanya menunggu kajian mujtahid terhadap ushul fiqih yang membangunnya.[7]

D.    Hubungan qawaid fiqhiyah dengan fiqih, ushul fiqih dan qawaid ushuliyyah
Qawaid Fiqhiyah, fiqh, ushul fiqh dan qawaid fiqhiyah tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keempat ilmu tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih, karena pada dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih.
Qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah adalah ilmu-ilmu yang berbicara tentang fiqih. Dengan demikian kajian qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid usuliyah tersebut adalah fiqih.
Menurut al-Baidhawy (w.685) dari kalangan ulama syafiiyyah, ushul fiqih adalah :
معرفة دلا ئل الفقه اجمالا وكيفية الستفادة منها وحال المستفيد
“pengetahuan secara global tentang dalil-dalil fiqih, metode penggunaannya, dan keadaan (syarat-syarat) orang yang menggunakannya.”
Definisi ini menekankan tiga objek kajian ushul fiqih, yaitu :
  1. Dalil (sumلاer hukum)
  2. Metode penggunaan dalil, sumber hukum, atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
  3. Syarat-syarat orang yang berkompeten dalam menggali (mengistinbath) hukum dan sumbernya.
Dengan demikian, ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten. Hukum yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (nash al-Qur’an dab sunah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih.
Misalnya hukum wajib sholat dan zakat yang digali (istyinbath) dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43 yang berbunyi
واقيموا الصلاة وءاتواالزكوة  .......

“dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat ...”

Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ilmu ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukan wajib selama tidak ada dalil yang merubah ketentuan tersebut ( الاصل فى الامر للوجوب).
Disamping itu qawaid fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasusu seperti ini, mualaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :”الضرار يزال“ bahaya wajid dihilangkan. Ini adalah salah satu perbedaan antara qawaid ushuliyah dengan qawaid fiqhiyah. Qawaid ushuliyah menkaji dalil hukum (nash al-Qur’an dan sunah) dan hukum syarak, sedangkan qawaid fiqhiyah mengkaji perbuatan mukalaf dan hukum syarak.
Demikianlah hubungan antara fiqih, qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqih yang diantaranya menggunakan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qawaid fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan identfikasi.[8]







E.     Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah
Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu qawaid fiqhiyah itu sendiri, manfaat qawaid fiqhiyah ialah:
1.      Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
2.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
3.      Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
4.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
5.      Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
6.      Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
7.      Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
8.      Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.[9]









BAB III
PENUTUP
Dengan terciptanya makalah ini semoga kita bisa lebih memahami tentang Qawaid Fiqhiyah sehingga kita sebagai mahasiswa dapat menggali hukum dengan cara dan metode yang dilakukan olah para ulama salafus shalih, karena jaman sekarang permasalahan-permasalahan agama khususnya yang berhubungan dengan fiqih begitu moderen sehingga kita sebagai mahasiswa ditunut untuk lebih memahami tang fiqih khususnya pada makalh ini yaitu tentang qawaid fiqhiyah yang dengannya semoga kita semua dapat melaksanakannya
Akhirnya tiada gading yang tak retak, kami pemakalah menyadari betul dengan makalh ini masih banyak kekurangan dan kesalah untuk itu saran dan kritik dari teman-teman sekalian akan membantu kami dalam penysusnan makalah kedepannya, dan semoga makalh ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



















Referensi

Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-    Jamiiyah .1983.
Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975.
Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976.
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta.
Ali Ahmad al Nadawy, al Qawi’id al Fiqhiyyah, (Dmasascus; Dar al Qalam, 1994)
Ade Dedi Rohayana,  Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: GayaMedia Pratama, 2008)
Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), (Depok, Gramata Publishing)
http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  oleh H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA diposting pada tanggal 10 september 2012.




[1]Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-   
      Jamiiyah .1983. hal.4.

[2] Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975. hal. 25
[3] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. hal11.
[4] .  Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, hal. 13.
[5].   H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  diposting pada tanggal 10 september 2012.

[6] .  Ali Ahmad al Nadawy, al Qawi’id al Fiqhiyyah, h. 68,69.
[7] .  Ade Dedi Rohayana,  Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah ...., h. 31,32.
[8] .  Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), h. 32-35.
[9] . H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan diposting pada tanggal 10 september 2012.

No comments:

Post a Comment