Sosial icon

Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/06/menambahkan-widget-icon-sprite-media.html#ixzz2Drh6nLxy

Saturday, November 24, 2012

8 Anti Virus Terbaik


Melindungi komputer anda dari serangan virus semakin sulit setiap harinya. Tidak saja pihak produsen software antivirus yang terus inovatif memerangi virus, pihak pengembang virus juga tidak mau kalah selalu menaikkan kecerdasan virus buatannya melumpuhkan sasaran. Bahkan perusahaan raksasa sekelas Microsoft dengan tingkat pengamanannya pernah terganggu dengan ulah virus kecil yang menyusup di tahun 2000-an.
Mungkin anda masih ingat ketika “masa lalu” sebelum muncul internet dan program aplikasi lainnya yang bisa diunduh. Hampir dipastikan penyebaran virus sangat lambat sekali hanya beralih dari disket satu ke disket yang lainnya, tentu saja pergerakan virus sangat terbatas ruang kerjanya, lebih mudah dibasmi dan tidak seganas sekarang.
Antivirus saat itu memang terbilang sangat canggih untuk membasmi virus dijamannya. Terlebih lagi seorang pengguna lebih dahulu melalukan proses scanning sebelum membaca/ menulis data yang ada di disket, sehingga penyebaran virus tentu jauh lebih mudah dibersihkan.
Semenjak kemunculan internet turut “membantu” penyebaran virus seantero dunia dengan sangat cepat dan mudah. Virus dengan leluasa berpindah- pindah dari server satu ke server yang lainnya dan kemudian berpindah ke komputer user. Tergantung tingkat pengamanan komputernya tentu saja jika sekuritasnya tinggi tentu tidak jadi soal, jika lemah pengamanannya akan jadi santapan lezat virus.
Tampaknya kekhawatiran semakin menjadi setalah email juga bisa menyusup melalui email, lampiran email, jaringan peer to peer, instan messanger, dan download program dari internet. Rupanya sebuah virus kini semakin cerdas penyebarannya bisa dipastikan sudah tidak memerlukan campur tangan manusia lagi. Virus pintar dapat menyerang beberapa entry point pada kelemahan sistem. Dengan kemajuan teknologi sehari-hari, dan konvergensi dari komputer dengan perangkat mobile lainnya, potensi ancaman jenis baru juga meningkat.
Melindungi Komputer Anda
Untungnya, kemajuan perangkat lunak antivirus terus memacu “dapurnya” untuk menekan perkembangan virus, worm, dan Trojan saat ini. Program lunak antivirus adalah penting untuk kemampuan komputer untuk menangkis virus dan program berbahaya lainnya.
Produk-produk ini dirancang untuk melindungi terhadap kemampuan virus untuk memasuki komputer melalui email, web browser, file server dan desktop. Selain itu, program ini menawarkan fitur kontrol terpusat yang menangani penyebaran, konfigurasi dan selalu update.
Jika komputer ingin selalu sehat dan bersih dari virus, seorang user harus rajin dan mengikuti beberapa langkah sederhana untuk melindungi terhadap ancaman virus, seperti berikut ini
1. Evaluasi sistem keamanan komputer
Seperti yang pernah saya tulis di artikel sebelumnya virus selalu tumbuh kembang sesuai dengan jamannya. Jika sistem komputer masih lama dan belum update dengan yang terbaru, virus akan semakin mudah menjangkiti sistem komputer anda. Keamanan semakin baik dengan sistem berlapis tentu lebih baik melindungi semua aspek dari sistem komputer. Pilihlah fitur keamanan yang mencakup beberapa fitur antivirus, firewall, filter konter, dan deteksi virus. Pengamanan komputer yang kuat tentu saja akan membuat susah virus menembus proteksi sistem komputer anda.
2. Install Software hanya dari developer terkemuka
Sudah jelas pengembang program yang terkenal tidak mungkin mengeluarkan program yang dibuat dengan tambahan program jahat atau disusupi virus. Hanya dengan memilih program terbaru dari pembuat program terpercaya ini merupakan langkah untuk melindungi sistem anda.
3. Biasakan selalu scanning flasdisk atau memory card
Kebiasaan ini sangat baik untuk mengurangi tingkat penyebearan virus yang sangat cepat. Antivirus yang bagus bisa dengan mudah mendeteksi virus yang mengganggu.
4. Hati- hati ketika membuka dokumen asing, (word, excel, pdf, atau lainnya) terutama jika di terima secara online melalui email. Lakukan proses scanning secara benar menggunakan antivirus.
5. Back up secara teratur file data penting, di komputer menggunakan CD/ DVD jangan simpa di dalam harddisk komputer.
Antivirus Rekomendasi Terbaik
Di pasaran tersedia berbagai aplikasi antivirus. Sedikit hal yang perlu anda ketahui bahwa mungkin beberapa program ini susah untuk di-uninstall, sebagai solusinya pastikan untuk membuat sistem restore poin sebelum menginstalnya. Namun, tidak perlu khawatir program- program antivirus ini memang patut anda coba.
Beberapa program ini efektif, mudah, dan tentu saja sangat ampuh menumpas virus, spyware, malware, Trojan, worm, dan yang lainnya. Berikut program antivirus yang direkomendasikan oleh Microsoft untuk windows 7:
1. Microsoft Security Essentials
Unggul dalam bidangnya membuat Microsoft tampil terdepan untuk sebuah antivirus yang tersemat di operasi sistem Windows 7 besutannya. Melindungi PC sepanjang waktu dari serangan virus, spyware, dan program merugikan lainnya. Microsoft security essentials ini tentu saja gratis anda gunakan. Kabarnya antivirus dari Microsoft muncul kekhawatiran dari antivirus lainnya sebab keunggulan yang ditawarkan sudah menyamai versi Premium dan sangat mudah digunakan.

Klik disini download MES
2. Avast Free Antivirus
Avast antivirus ini tersedia dalam 2 versi gratisan dan berbayar. Hadir sangat lengkap melindungi komputer dari serangan virus dan sebangsanya. Mesin satu ini dilengkapi pula senjata melawan spyware, firewall, mengidentifikasi website yang terkandung virus, dan antispam sebagai perlindungan ganda komputer anda. Sangat muda digunakan dan aman untuk semua sistem komputer.

Klik disini download Avast
3. AVG Free Antivirus
Siapa yang tidak kenal dengan AVG, sudah malang melintang di dunia program antivirus berbagai penghargaan di sabetnya. Kenyang akan pengalaman sebagai musuh virus, layak dijadikan perhatian utama kita kali ini sebagai antivirus top dan ampuh melindungi komputer pribadi. Meski gratis layanannya tidak kalah juga dengan versi premium lainnya anda juga bisa mengupgradenya menjadi premium dengan mudah sekali jika anda mau. AVG sangat praktis dan mudah digunakan proses installnya juga hanya butuh beberapa menit saja.

Klik disini download AVG.
4. Avira AntiVir Personal
Salah satu program ampuh yang juga diminati di pasar software antivirus sebab sangat bagus kinerjanya dalam mendeteksi serangan virus, spywarem dan rootkit threat. Juga ampu mendeteksi berbagai malware yang mengganggu. Sayangnya, versi gratisan ini tidak bisa otomatis melacak datangya email yang masuk yang dikhawatirkan disusupi oleh virus jahat. Sehingga anda harus melakukan proses pemindaian secara konvensional.

Klik disini download Avira
5. Panda Cloud Antivirus
Anti virus gratis pertama dan terlengkap yang menawarkan perlindungan dari virus, spyware, rootkit, dan adware. Panda antivirus sudah support untuk Windows & (32 dan 64bit)

Klik disini download Panda
6. Comodo Firewall + Antivirus
Namanya Comodo Firewall dan antivirus kini berganti nama menjadi Comodo Internet Security. Comodo Internet Security 4.0 mengkombinasikan sistem registry komputer – komputer untuk melacak dan melawan malware yang bertebaran di internet.

Klik disini download Comodo
7. ClamWIn Free Antivirus
Antivirus gratisan dari ClamWin bisa berjalan di operasi sistem Windows 7/ Vista/ XP/ Me/ 2000/ 98 dan Windows Server 2008 dan 2003.

Klik disini download ClamWin
8. Free eScan Antivirus Toollit Utility
eScan Antivirus Toolkit 12 kompatibel dengan Windows 7 (32 dan 64bit). Program antivirus ini bisa scanning dan membersihkan virus, spyware, adware dan berbagai malware merugikan komputer. Asyiknya, eScan Antivirus adalah program portable yang bisa dijalankan di CD atau flasdisk serta mudah cara menggunakannya.

Klik disini download eScan
Cukup ini saja yang perlu anda ketahui untuk membuat umur panjang usia pemakaian komputer rumah sekaligus aman berinternet ria. Tidak harus professional anda sudah bisa memperbaiki komputer sendiri hanya dengan sedikit tips penting menjaga stamina komputer dari A-Z di blog FastnCheap.

Saturday, November 17, 2012

Standar Isi Muatan Lokal Kaligrafi (Khot)


Muatan Lokal Kaligrafi (Khot)


1.1  Latar belakang
Penulisan kaligrafi merupakan salah satu bentuk keindahan Alquran yang disebut juga seni menulis indah . Kaligrafi diciptakan dan dikembangkan oleh kaum Muslim sejak kedatangan Islam. Dibandingkan seni Islam yang lain, kaligrafi memperoleh kedudukan yang paling tinggi dan merupakan ekspresi semangat Islam yang sangat khas. Oleh karena itu, kaligrafi sering disebut sebagai 'seninya seni Islam' (the art of Islamic).
Meski karya kaligrafi identik dengan tulisan Arab, kata kaligrafi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani (Kalios: indah dan graphia: tulisan). Sementara itu, bahasa Arab mengistilahkannya dengan khatt (tulisan atau garis) yang ditujukan pada tulisan yang indah (al-kitabah al-jamilah atau al-khatt al-jamil).
Akar kaligrafi Arab sebenarnya adalah tulisan hieroglif Mesir, yang kemudian terpecah menjadi "khatt Feniqi" (Fenisia), Arami (Aram), dan Musnad (kitab yang memuat segala macam hadits). Menurut al-Maqrizi, seorang ahli sejarah abad ke-4, tulisan kaligrafi Arab pertama kali dikembangkan oleh masyarakat Himyar (suku yang mendiami Semenanjung Arab bagian barat daya sekitar 115-525 SM). Musnad merupakan kaligrafi Arab kuno yang mula-mula berkembang dari sekian banyak jenis khatt yang dipakai oleh masyarakat Himyar. Dari tulisan tua Musnad yang berkembang di Yaman, lahirlah khatt Kufi.
Kaligrafi dalam bahasa kita sering diasosiasikan terhadap tulisan Arab. Padahal tidak. Semua tulisan tangan yang indah bisa disebut dengan kaligrafi. Mungkin karena bahasa indonesia yang tidak mempunyai keaksaraan yang kuat, sehingga tulisan indah dalam bahasa Indonesia hampir tidak ada (tulisan memang ada, tetapi tidak mementingkan unsur keindahan aksara).
Khat merupakan seni tulisan indah yang mempunyai nilai-nilai kehalusan dan kesenian. Nilainya tinggi kerana ianya mudah dirobah mengikut penulisan, bahkan tulisannya seolah-olah mempunyai irama. Ia juga disandarkan pada subjek-subjek yang berkaitan dengan agama dan digunakan untuk menulis ayat-ayat suci dan kata-kata bijak pandai (hukama').
Sebagai seni tulis yang melahirkan karya artistik yang bermutu tinggi, kaligrafi memiliki aturan dan teknik khusus dalam pengerjaannya. Bukan hanya pada teknik penulisan, tetapi juga pada pemilihan warna, bahan tulisan, medium, hingga pena. Secara teknis kaligrafi juga sangat bergantung pada prinsip geometri dan aturan tentang keseimbangan.


1.2  Tujuan

  1. Agar siswa dapat menulis khot (kaligrafi).
  2. Agar siswa dapat membedakan jenis tulisan khot.
  3. Agar siswa dapat membuat tulisan arab dengan berbagai jenis khot.

1.3  Ruang Lingkup

1.      Alat tulis khot
2.      Menulis huruf hijaiyah dengan khot diwani.
3.      Menulis huruf hijaiyah dengan khat khufi.
4.      Menulis huruf hijaiyah dengan khat tsuluts.
5.      Menulis huruf arab dengan khat naskhi.

1.4  Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar


SK(Standar Kompetensi)

KD(Kompetensi Dasar)

1. Mengetahui alat tulis khat

1.1.Siswa dapat mengetahui jenis-jenis alat khot (kaligrafi)
1.2.Siswa dapat menggunakan alat tulis khat dengan baik

2. Menulis huruf hijaiyah dengan khot Diwani
2.1. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang terputus-putus dengan khat diwani.
2.2. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang bersambung dengan khot diwani.
2.3. Siswa dapat mempraktekkan khat diwani dengan ayat-ayat al-qur’an.

3. Menulis huruf hijaiyah dengan khot Khaufi
3.1. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang terputus-putus dengan khat Khaufi.
3.2. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang bersambung dengan khot Khaufi.
3.3. Siswa dapat mempraktekkan khat Khaufi dengan ayat-ayat Al-Qur’an

4. Menulis huruf hijaiyah dengan khot Tsuluts

4.1. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang terputus-putus dengan khat Tsuluts
4.2. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang bersambung dengan khot Tsuluts.
4.3. Siswa dapat mempraktekkan khat Tsuluts dengan ayat-ayat Al-Qur’an.
5. Menulis huruf hijaiyah dengan khot Naskhi
5.1. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang terputus-putus dengan khat Naskhi
5.2. Siswa dapat menulis huruf hijaiyah yang bersambung dengan khot Naskhi
5.3. Siswa dapat mempraktekkan khat Naskhi dengan ayat-ayat Al-Qur’an.

1.5  Arah Pengembangan

Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.  Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.


Referensi:

1.      Drs. HD. Sirojuddin, AR, M.Ag, Koleksi Karya Master Kaligrafi Islam. Darul Ulum Press, Jakarta, 2007.
2.      Drs. H. Didin Sirojuddin AR., M. Ag. Asah Asuh Huruf Kaligrafi Islam, Darul Ulum Press, Jakarta 2006.
3.      Drs. Oloan Situmorang. Seni Rupa Islam Pertumbuhan Dan Perkembangannya, Penerbit angkasa bandung, 1993.
4.      M. Misbachul Munir, Petunjuk Praktis Belajar Kaligrafi Arab,  Penerbit Apollo Surabaya.


Sunday, November 4, 2012

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP QAWAID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN USHUL FIQIH SERTA HUBUNGAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN FIQIH

-->
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari beragam macamnya. Tentunya ini mengharuskan agar didapati jalan keluar untuk penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang diikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan di zaman modern ini.
          Maka, hendaklah mahasiswa memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qawaid Fiqhiyah
Dalam pengertian ini ada dua terminologi yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i  yang banyak"[1]
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل

”ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".[2]

Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaid fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:
الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".   [3]
Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.[4]
B.     Ruang lingkup qawaid fiqhiyah
Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu :
a.       Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangg bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini adalah :
1.      Al-Umuru bi maqashidiha.
2.      Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.
3.      Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.
4.      Adh-Dhararu Yuzal,
5.      Al- ’Adatu Muhakkamah.
b.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah : yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.
c.       Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab), yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :
1.      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.
2.      Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.
Contoh, kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.
d.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.
Contoh, kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau waktu nanti? Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu pada umumnya diawali dengan kata :hal/ /apakah.[5]

C.    Perbedaan Qawaid Fiqhiyah dengan Ushul Fiqih
Menurut Ali Ahmad al-Nadawi, perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah adalah sebagai berikut:[6]
a.       ilmu ushul fiqih merupakan parameter (tolak ukur) cara berinstinbat fikih yang benar. Kedudukan ilmu ushul fiqih (dalam fiqih) ibarat kedudukan ilmu nahwu dal hal pembicaraan dan penilisan, qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah, jembatan penghubung, antara dalil dan hukum. Tugas qawaid fiqhiyyah adalah mengeluarkan hukum dari fdalil-dalil yang tafshili (terperinci). Ruang lingkup qawaid ushuliyyah adalah dalil dan hukum seperti amr itu menunjukan wajib, nahyi menunjukan haram, dan wajib mukhayar bila telah dikjerjakan sebagaian orang, maka yang lainya bebas dari tanggung jawab. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah kulliyah atau aktsariyah (mayoritas) yang juz’i-juz’inya (farsial-farsialnya) beberapa masalah fiqih dan ruang lingkupnya selslu perbuatan orang mukalaf
b.      qawaid ushuliyyah merupakan qawaid kulliyah yang dapat diaplikasikan pada seluruh jux’i dan ruanglingkupnya. Ini berbeda dengan qawaid fiqhiyyah yang merupakan kaidah berbeda dengan qawaid fiqhiyyah yang merupakan kaidah aghlabiyah (mayoritas0 yang dapat diaplikasikan pada sebagaian jux’i-nya, karena ada pengecualiannya.
c.       Qawaid ushuliyyah merupakan dzari’ah (jalan) untuk mengeluarkan hukum syara’ amali. Qawaid fiqhiyyah merupakan kumpulan dari hukum-hukum serupa yang mempunyai ‘illat yang sama, dimana tujuannya untuk menekatkan berbagai persoalan dan mempermudah mengetahuinya.
d.      Eksistensi qawaid fiqhiyyah baik dalam teori maupun realitas lahir setelah furu’, karena berfungsi menghimpun furu’ yang berserakan dan mengalokasikan makna-maknanya. Adapun ushul fiqih dalam teori ditunut eksistensinya sebelum eksistensinya furu’, karena akan menjadi dasar seorang fakih dalam menetapkan hukum. Posisinya seperti al-Qur’an terhadap sunah dan nash al-Qur’an lebih kuat dari zahirnya. Ushul sebagai pembuka furu’. Posisinyaseperti anak terhadap ayah, buah terhadap pohon, dan tanaman terhadap benih.
e.       Qawaid fiqhiyyah sama dengan ushul fiqih dari satu sisi dan berbeda dari sisi yang lain. Adapun persamaannya yaitu keduannya sama-sama mempunyai kaidah yang mencakuip berbagai juz’i, sedangkan perbedaannya yaitu kaidah ushul adalah masalah-masalah yang dicakup oleh bermacam-macam dalil tafshily yang dapat mengeluarkan hukum syara’. Kalau kaidah fiqih adalah masalah-masalah yang mengandung hukumhukum fiqih saja. Mujtahid dapat sampai kepadanya dengan berpegang kepada masalah-masalah yang dijelaskan ushul fiqih. Kemudidan bila seorang fakih mengapllikasikan hukum-hukum tersebut terhadap hukum-hukum farsial, maka itu bukanlah kaidah, namun, bila ia menyebutkan hukum-hukum tersebut dengan qaidah-qaidah kuliyyah (peristiwa-peristiwa universal)yang dibawahanya terdapat berbagai hukum juz’i maka itu disebut kaidah. Qawaid kuliyyah dan hukum-hukum juz’i benar-benar masuk dalam madlul (kajian) fikih, keduanya menunggu kajian mujtahid terhadap ushul fiqih yang membangunnya.[7]

D.    Hubungan qawaid fiqhiyah dengan fiqih, ushul fiqih dan qawaid ushuliyyah
Qawaid Fiqhiyah, fiqh, ushul fiqh dan qawaid fiqhiyah tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keempat ilmu tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih, karena pada dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih.
Qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah adalah ilmu-ilmu yang berbicara tentang fiqih. Dengan demikian kajian qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid usuliyah tersebut adalah fiqih.
Menurut al-Baidhawy (w.685) dari kalangan ulama syafiiyyah, ushul fiqih adalah :
معرفة دلا ئل الفقه اجمالا وكيفية الستفادة منها وحال المستفيد
“pengetahuan secara global tentang dalil-dalil fiqih, metode penggunaannya, dan keadaan (syarat-syarat) orang yang menggunakannya.”
Definisi ini menekankan tiga objek kajian ushul fiqih, yaitu :
  1. Dalil (sumلاer hukum)
  2. Metode penggunaan dalil, sumber hukum, atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
  3. Syarat-syarat orang yang berkompeten dalam menggali (mengistinbath) hukum dan sumbernya.
Dengan demikian, ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten. Hukum yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (nash al-Qur’an dab sunah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih.
Misalnya hukum wajib sholat dan zakat yang digali (istyinbath) dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43 yang berbunyi
واقيموا الصلاة وءاتواالزكوة  .......

“dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat ...”

Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ilmu ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukan wajib selama tidak ada dalil yang merubah ketentuan tersebut ( الاصل فى الامر للوجوب).
Disamping itu qawaid fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasusu seperti ini, mualaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :”الضرار يزال“ bahaya wajid dihilangkan. Ini adalah salah satu perbedaan antara qawaid ushuliyah dengan qawaid fiqhiyah. Qawaid ushuliyah menkaji dalil hukum (nash al-Qur’an dan sunah) dan hukum syarak, sedangkan qawaid fiqhiyah mengkaji perbuatan mukalaf dan hukum syarak.
Demikianlah hubungan antara fiqih, qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqih yang diantaranya menggunakan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qawaid fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan identfikasi.[8]







E.     Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah
Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu qawaid fiqhiyah itu sendiri, manfaat qawaid fiqhiyah ialah:
1.      Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
2.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
3.      Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
4.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
5.      Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
6.      Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
7.      Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
8.      Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.[9]









BAB III
PENUTUP
Dengan terciptanya makalah ini semoga kita bisa lebih memahami tentang Qawaid Fiqhiyah sehingga kita sebagai mahasiswa dapat menggali hukum dengan cara dan metode yang dilakukan olah para ulama salafus shalih, karena jaman sekarang permasalahan-permasalahan agama khususnya yang berhubungan dengan fiqih begitu moderen sehingga kita sebagai mahasiswa ditunut untuk lebih memahami tang fiqih khususnya pada makalh ini yaitu tentang qawaid fiqhiyah yang dengannya semoga kita semua dapat melaksanakannya
Akhirnya tiada gading yang tak retak, kami pemakalah menyadari betul dengan makalh ini masih banyak kekurangan dan kesalah untuk itu saran dan kritik dari teman-teman sekalian akan membantu kami dalam penysusnan makalah kedepannya, dan semoga makalh ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



















Referensi

Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-    Jamiiyah .1983.
Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975.
Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976.
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta.
Ali Ahmad al Nadawy, al Qawi’id al Fiqhiyyah, (Dmasascus; Dar al Qalam, 1994)
Ade Dedi Rohayana,  Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: GayaMedia Pratama, 2008)
Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), (Depok, Gramata Publishing)
http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  oleh H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA diposting pada tanggal 10 september 2012.




[1]Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-   
      Jamiiyah .1983. hal.4.

[2] Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975. hal. 25
[3] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. hal11.
[4] .  Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, hal. 13.
[5].   H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  diposting pada tanggal 10 september 2012.

[6] .  Ali Ahmad al Nadawy, al Qawi’id al Fiqhiyyah, h. 68,69.
[7] .  Ade Dedi Rohayana,  Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah ...., h. 31,32.
[8] .  Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), h. 32-35.
[9] . H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan diposting pada tanggal 10 september 2012.